Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap sumber daya manusia di bidang transportasi berhak mendapatkan Perlindungan Kerja dalam bentuk: a. kesejahteraan; b. keselamatan kerja; dan c. kesehatan kerja. (2) Perlindungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan oleh Pemberi Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja.
Your Correction