Correct Article 33
PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Current Text
(1) Tim Independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 mempunyai tugas:
a. melakukan penilaian terhadap kesesuaian penyelenggaraan Diklat Transportasi dengan standar yang ditetapkan; dan
b. memberikan rekomendasi hasil penilaian kepada Menteri dan gubernur.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan oleh Menteri dan gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk bahan evaluasi dalam penyelenggaraan Diklat Transportasi.
Your Correction
