Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menjaga mutu Diklat Transportasi, Menteri dapat membentuk Tim Independen Pengawas Mutu Diklat Transportasi. (2) Anggota Tim Independen Pengawas Mutu Diklat Transportasi terdiri atas: a. anggota tetap; dan b. anggota tidak tetap. (3) Anggota tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit mewakili unsur: a. Pemerintah; b. asosiasi usaha dan asosiasi profesi; c. pakar transportasi; dan d. pakar pendidikan. (4) Anggota tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berasal dari unsur pemerintah provinsi pada lokasi penyelenggaraan Diklat Transportasi yang bersangkutan.
Your Correction