Correct Article 32
PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Current Text
(1) Untuk menjaga mutu Diklat Transportasi, Menteri dapat membentuk Tim Independen Pengawas Mutu Diklat Transportasi.
(2) Anggota Tim Independen Pengawas Mutu Diklat Transportasi terdiri atas:
a. anggota tetap; dan
b. anggota tidak tetap.
(3) Anggota tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit mewakili unsur:
a. Pemerintah;
b. asosiasi usaha dan asosiasi profesi;
c. pakar transportasi; dan
d. pakar pendidikan.
(4) Anggota tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berasal dari unsur pemerintah provinsi pada lokasi penyelenggaraan Diklat Transportasi yang bersangkutan.
Your Correction
