Correct Article 31
PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Current Text
(1) Setiap peserta Diklat Transportasi yang telah lulus ujian diberikan ijazah dan/atau sertifikat Kompetensi.
(2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh penyelenggara Diklat Transportasi yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh penyelenggara Diklat Transportasi atau lembaga sertifikasi yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pemberian ijazah dan sertifikat Kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
