Correct Article 30
PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Current Text
(1) Diklat Transportasi yang diselenggarakan oleh Kementerian, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota dapat didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Diklat Transportasi yang diselenggarakan oleh masyarakat didanai oleh sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendanaan Diklat Transportasi harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Your Correction
