Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 wajib memenuhi standarisasi yang ditetapkan oleh Menteri dengan berpedoman pada standar sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction