Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendidik dan Tenaga Kependidikan wajib: a. menciptakan suasana Diklat Transportasi yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; b. mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan standar mutu Diklat Transportasi; c. melaksanakan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan d. memberi keteladanan dan menjaga kehormatan lembaga dan profesi.
Your Correction