Correct Article 26
PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Current Text
Pendidik dan Tenaga Kependidikan wajib:
a. menciptakan suasana Diklat Transportasi yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
b. mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan standar mutu Diklat Transportasi;
c. melaksanakan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
d. memberi keteladanan dan menjaga kehormatan lembaga dan profesi.
Your Correction
