Correct Article 25
PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Current Text
Pembinaan karier dan penghargaan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Diklat Transportasi dilakukan dengan memperhatikan:
a. pemberian penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang layak dan memadai;
b. pemberian penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. pemberian kesempatan untuk mencapai karier yang lebih tinggi;
d. pemberian perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual bagi Pendidik;
e. pemberian kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan;
f. pemberian kesempatan untuk melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan fasilitas dan anggaran yang memadai bagi Pendidik;
g. jaminan asuransi bagi yang melaksanakan pekerjaan dengan risiko tinggi; dan
h. pemberian kesempatan untuk menempuh jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan peningkatan Kompetensi atas biaya lembaga pendidikan yang bersangkutan.
Your Correction
