Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan karier dan penghargaan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Diklat Transportasi dilakukan dengan memperhatikan: a. pemberian penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang layak dan memadai; b. pemberian penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; c. pemberian kesempatan untuk mencapai karier yang lebih tinggi; d. pemberian perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual bagi Pendidik; e. pemberian kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan; f. pemberian kesempatan untuk melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan fasilitas dan anggaran yang memadai bagi Pendidik; g. jaminan asuransi bagi yang melaksanakan pekerjaan dengan risiko tinggi; dan h. pemberian kesempatan untuk menempuh jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan peningkatan Kompetensi atas biaya lembaga pendidikan yang bersangkutan.
Your Correction