Correct Article 24
PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Current Text
(1) Penyelenggaraan Diklat Transportasi wajib memenuhi persyaratan kecukupan Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendidik pada Diklat Transportasi mempunyai tugas:
a. merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran;
b. menilai hasil pembelajaran;
c. melakukan pembimbingan dan pelatihan; dan
d. melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Pendidik pada Diklat Transportasi terdiri atas:
a. tenaga profesional di bidang transportasi; dan
b. tenaga profesional di bidang lain yang dibutuhkan sesuai dengan program Diklat Transportasi yang dilaksanakan.
(4) Tenaga Kependidikan pada Diklat Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melaksanakan administrasi;
b. pengelolaan;
c. pengembangan;
d. pengawasan; dan
e. pelayanan teknis untuk menunjang proses Diklat Transportasi.
(5) Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Diklat Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk diklat jenjang Pendidikan Tinggi diangkat oleh:
a. Menteri; atau
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional untuk Pendidik dengan jenjang kepangkatan tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Diklat Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk diklat jenjang Pendidikan Menengah diangkat oleh:
a. gubernur;
b. Menteri, untuk diklat bertaraf internasional; atau
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional untuk Pendidik dengan jenjang kepangkatan tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Menteri dalam mengangkat Pendidik dan Tenaga Kependidikan mempertimbangkan persyaratan:
a. kualifikasi dan sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. memiliki karakter yang baik;
d. memiliki bakat;
e. memiliki kemampuan dan pengalaman kerja di bidang transportasi yang memadai; dan
f. persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
