Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan paling sedikit: a. penugasan dari instansi yang bersangkutan; b. memiliki tingkat pendidikan formal, tingkat kecakapan, atau telah mengikuti diklat tertentu sesuai dengan yang dipersyaratkan untuk diklat yang bersangkutan; dan c. lulus seleksi calon peserta Diklat Transportasi. (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus didasarkan pada kebutuhan organisasi dan pengembangan karier aparatur yang bersangkutan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction