Correct Article 15
PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Current Text
(1) Jalur pendidikan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) diselenggarakan dalam jenjang pendidikan menengah dan pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Jalur pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) merupakan lembaga pelatihan dalam bentuk balai Diklat Transportasi.
(3) Diklat Transportasi pada jalur pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Your Correction
