Correct Article 14
PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Current Text
(1) Diklat Transportasi terdiri atas:
a. diklat pembentukan;
b. diklat peningkatan Kompetensi; dan
c. diklat teknis lainnya.
(2) Diklat Transportasi diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.
Your Correction
