Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Diklat Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 wajib memenuhi standarisasi yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Dalam MENETAPKAN standarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri berpedoman pada standar yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction