Correct Article 12
PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Current Text
(1) Kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat dapat menyelenggarakan Diklat Transportasi.
(2) Penyelenggaraan Diklat Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib mendapatkan izin pendirian lembaga Diklat
Transportasi dari Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Izin pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah penyelenggaraan Diklat Transportasi mendapatkan persetujuan dari Menteri.
(4) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit Menteri harus mempertimbangkan:
a. prasarana dan sarana penyelenggaraan Diklat Transportasi;
b. pemenuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
c. kurikulum dan silabi;
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
