Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sistem informasi manajemen sumber daya manusia di bidang transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 harus terselenggara paling lambat 2 (dua) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Your Correction