Correct Article 61
PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Current Text
Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai penyelenggaraan sumber daya manusia di bidang transportasi yang ada pada saat diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
