Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai penyelenggaraan sumber daya manusia di bidang transportasi yang ada pada saat diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction