Correct Article 59
PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Current Text
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan.
(2) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pengenaan peringatan tertulis diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penyedia Jasa transportasi dan organisasi tidak juga mematuhi, dilakukan pembekuan izin.
(3) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Penyedia Jasa transportasi dan organisasi tidak juga mematuhi, dilakukan pencabutan izin.
Your Correction
