Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyedia Jasa transportasi dan organisasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan; b. pembekuan izin; atau c. pencabutan izin.
Your Correction