Correct Article 58
PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Current Text
Penyedia Jasa transportasi dan organisasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin; atau
c. pencabutan izin.
Your Correction
