Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan. (2) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah peringatan ketiga diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyelenggara Diklat Transportasi tidak juga mematuhi, dikenai denda administratif paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (3) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pengenaan denda administratif diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penyelenggara Diklat Transportasi tidak juga mematuhi, dikenai sanksi pembekuan izin. (4) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) penyelenggara Diklat Transportasi tidak juga mematuhi, dikenai sanksi pencabutan izin. (5) Pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak menghilangkan kewajiban penyelenggara Diklat Transportasi untuk membayar denda administratif. (6) Denda administratif merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Your Correction