Correct Article 56
PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Current Text
Penyelenggara Diklat Transportasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan;
b. denda administratif;
c. pembekuan izin; atau
d. pencabutan izin.
Your Correction
