Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendidikan berlalulintas diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Pendidikan berlalulintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi sumber daya manusia yang melakukan pekerjaan di bidang: a. pengujian dan penerbitan surat izin mengemudi kendaraan bermotor; b. pelaksanaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor; c. pengumpulan, pemantauan, pengolahan, dan penyajian data lalu lintas dan angkutan jalan; d. pengelolaan pusat pengendalian sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan; e. pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli lalu lintas; f. penegakan hukum yang meliputi penindakan pelanggaran dan penanganan kecelakaan lalu lintas; g. pendidikan berlalu lintas; h. pelaksanaan operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas sesuai dengan kewenangannya; dan i. pelaksanaan manajemen operasional lalu lintas. (3) Penyelenggaraan pendidikan berlalulintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal sejak dini untuk mewujudkan budaya keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan berlalulintas diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Your Correction