Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan sistem informasi manajemen penyelenggaraan sumber daya manusia di bidang transportasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction