Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sistem informasi manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 mencakup pula Perluasan Kesempatan Kerja yang paling sedikit memuat upaya: a. penyediaan informasi lapangan kerja yang terbuka di bidang transportasi di dalam negeri maupun di luar negeri; b. pelaksanaan kerja sama dengan Penyedia Jasa di bidang transportasi baik di dalam negeri maupun di luar negeri; dan c. penciptaan lapangan kerja baru yang berkelanjutan di bidang transportasi.
Your Correction