Correct Article 46
PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Current Text
Pemberian kesempatan untuk praktek kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf d dilaksanakan dengan ketentuan:
a. adanya permintaan dari lembaga Diklat Transportasi untuk melaksanakan praktek kerja kepada Penyedia Jasa transportasi;
b. sumber daya yang dimiliki oleh Penyedia Jasa memenuhi syarat untuk menjadi tempat praktek kerja; dan
c. dibuat perjanjian praktek kerja yang memuat hak dan kewajiban Penyedia Jasa, lembaga diklat, dan peserta praktek kerja.
Your Correction
