Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian kesempatan untuk praktek kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf d dilaksanakan dengan ketentuan: a. adanya permintaan dari lembaga Diklat Transportasi untuk melaksanakan praktek kerja kepada Penyedia Jasa transportasi; b. sumber daya yang dimiliki oleh Penyedia Jasa memenuhi syarat untuk menjadi tempat praktek kerja; dan c. dibuat perjanjian praktek kerja yang memuat hak dan kewajiban Penyedia Jasa, lembaga diklat, dan peserta praktek kerja.
Your Correction