Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan: a. diutamakan bagi orang perseorangan yang berprestasi dan/atau yang tidak mampu secara ekonomi; b. dilakukan secara transparan dan akuntabel; dan c. jumlah penerima beasiswa disesuaikan dengan kemampuan. (2) Dalam pemberian beasiswa, Penyedia Jasa transportasi dapat MENETAPKAN persyaratan bagi penerima beasiswa.
Your Correction