Correct Article 9
PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Current Text
(1) Rencana sumber daya manusia transportasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a menjadi pedoman dalam penyusunan rencana sumber daya manusia transportasi provinsi dan
penyusunan rencana sumber daya manusia transportasi kabupaten/kota.
(2) Rencana sumber daya manusia transportasi provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b menjadi pedoman dalam penyusunan rencana sumber daya manusia transportasi kabupaten/kota.
Your Correction
