Correct Article 8
PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Current Text
(1) Perencanaan sumber daya manusia di bidang transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak termasuk perencanaan sumber daya manusia aparatur kepolisian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalulintas.
(2) Perencanaan sumber daya manusia aparatur kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Your Correction
