Correct Article 6
PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, prosedur, dan kerja sama penelitian dan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
