Correct Article 4
PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Current Text
Sumber daya manusia di bidang transportasi diselenggarakan melalui kegiatan:
a. penelitian dan pengembangan;
b. perencanaan;
c. pendidikan dan pelatihan;
d. penempatan;
e. Perluasan Kesempatan Kerja;
f. perlindungan kerja dan waktu kerja;
g. pemberian Kontribusi oleh Penyedia Jasa; dan
h. pembinaan.
Your Correction
