Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sumber daya manusia di bidang transportasi diselenggarakan melalui kegiatan: a. penelitian dan pengembangan; b. perencanaan; c. pendidikan dan pelatihan; d. penempatan; e. Perluasan Kesempatan Kerja; f. perlindungan kerja dan waktu kerja; g. pemberian Kontribusi oleh Penyedia Jasa; dan h. pembinaan.
Your Correction