Correct Article 2
PP Nomor 51 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Current Text
(1) Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) untuk melakukan usaha di bidang gadai dan fidusia, baik secara konvensional maupun syariah, dan jasa lainnya di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan terutama untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan dengan menerapkan prinsip perseroan terbatas.
(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perseroan (Persero) melaksanakan kegiatan usaha utama berupa:
a. penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai termasuk gadai efek;
b. penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan fidusia; dan
c. pelayanan jasa titipan, pelayanan jasa taksiran, sertifikasi dan perdagangan logam mulia serta batu adi.
(3) Selain melaksanakan kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Perusahaan Perseroan (Persero) dapat melaksanakan kegiatan usaha:
a. jasa transfer uang, jasa transaksi pembayaran, dan jasa administrasi pinjaman; dan
b. optimalisasi sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero).
Pasal 3 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
