Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 51 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA II

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penandatanganan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dilakukan oleh direktur utama. (2) Dalam hal direktur utama berhalangan maka penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh salah satu anggota dewan direktur.
Your Correction