Correct Article 16
PP Nomor 51 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA II
Current Text
(1) Penandatanganan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dilakukan oleh direktur utama.
(2) Dalam hal direktur utama berhalangan maka penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh salah satu anggota dewan direktur.
Your Correction
