Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 51 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA II

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kegiatan Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) meliputi: a. menerbitkan SBSN dalam valuta asing; b. menatausahakan dan mengawasi Aset SBSN untuk kepentingan pemegang SBSN; c. melakukan kegiatan yang diperlukan dalam rangka penerbitan SBSN sesuai dengan akad SBSN; dan/atau d. kegiatan lain sesuai tujuan Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA II.
Your Correction