Correct Article 11
PP Nomor 51 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA II
Current Text
Kegiatan Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) meliputi:
a. menerbitkan SBSN dalam valuta asing;
b. menatausahakan dan mengawasi Aset SBSN untuk kepentingan pemegang SBSN;
c. melakukan kegiatan yang diperlukan dalam rangka penerbitan SBSN sesuai dengan akad SBSN; dan/atau
d. kegiatan lain sesuai tujuan Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA II.
Your Correction
