Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 51 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA II

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA II berwenang: a. melakukan perikatan dengan pihak lain untuk kepentingan pemegang SBSN; b. menunjuk pihak lain dengan persetujuan Menteri untuk membantu melaksanakan fungsi Wali Amanat; c. mengawasi Aset SBSN untuk kepentingan pemegang SBSN; dan d. mewakili kepentingan lain pemegang SBSN terkait dengan perikatan dalam rangka penerbitan SBSN. Pasal 11 . . .
Your Correction