Correct Article 7
PP Nomor 51 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA II
Current Text
(1) Modal Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA II merupakan kekayaan negara yang dipisahkan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010.
(2) Nilai . . .
(2) Nilai modal Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Your Correction
