Correct Article 6
PP Nomor 51 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA II
Current Text
(1) Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA II didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan penerbitan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional dalam rangka membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan kegiatannya tidak mencari keuntungan.
Your Correction
