Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 51 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang PEKERJAAN KEFARMASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Tenaga Kefarmasian dalam melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian wajib menyelenggarakan program kendali mutu dan kendali biaya. (2) Pelaksanaan kegiatan kendali mutu dan kendali biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui audit kefarmasian.
Your Correction