Correct Article 31
PP Nomor 51 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang PEKERJAAN KEFARMASIAN
Current Text
(1) Setiap Tenaga Kefarmasian dalam melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian wajib menyelenggarakan program kendali mutu dan kendali biaya.
(2) Pelaksanaan kegiatan kendali mutu dan kendali biaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui audit kefarmasian.
Your Correction
