Correct Article 12
PP Nomor 51 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang PEKERJAAN KEFARMASIAN
Current Text
Pekerjaan Kefarmasian yang berkaitan dengan proses produksi dan pengawasan mutu Sediaan Farmasi pada Fasilitas Produksi Sediaan Ffarmasi wajib dicatat oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 13 . . .
Your Correction
