Correct Article 62
PP Nomor 51 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang PEKERJAAN KEFARMASIAN
Current Text
Tenaga Teknis Kefarmasian yang menjadi penanggung jawab Pedagang Besar Farmasi harus menyesuaikan dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Your Correction
