Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PP Nomor 51 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang PEKERJAAN KEFARMASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tenaga Teknis Kefarmasian yang menjadi penanggung jawab Pedagang Besar Farmasi harus menyesuaikan dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Your Correction