Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PP Nomor 51 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang PEKERJAAN KEFARMASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Apoteker dan Asisten Apoteker yang dalam jangka waktu 2 (dua) tahun belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, maka surat izin untuk menjalankan Pekerjaan Kefarmasian batal demi hukum.
Your Correction