Correct Article 52
PP Nomor 51 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang PEKERJAAN KEFARMASIAN
Current Text
(1) Setiap Tenaga Kefarmasian yang melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian di INDONESIA wajib memiliki surat izin sesuai tempat Tenaga Kefarmasian bekerja.
(2) Surat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. SIPA bagi Apoteker yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian di Apotek, puskesmas atau instalasi farmasi rumah sakit;
b. SIPA . . .
b. SIPA bagi Apoteker yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian sebagai Apoteker pendamping;
c. SIK bagi Apoteker yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian di fasilitas kefarmasian diluar Apotek dan instalasi farmasi rumah sakit; atau
d. SIK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian pada Fasilitas Kefarmasian.
Your Correction
