Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PP Nomor 51 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang PEKERJAAN KEFARMASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
STRA Khusus sebagaimana dimaksud pada Pasal 42 ayat (2) huruf b dapat diberikan kepada Apoteker warga negara asing lulusan luar negeri dengan syarat: 1. atas permohonan dari instansi pemerintah atau swasta; 2. mendapat persetujuan Menteri; dan 3. Pekerjaan Kefarmasian dilakukan kurang dari 1 (satu) tahun. Pasal 45 . . .
Your Correction