Correct Article 42
PP Nomor 51 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang PEKERJAAN KEFARMASIAN
Current Text
(1) Apoteker lulusan luar negeri yang akan menjalankan Pekerjaan Kefarmasian di INDONESIA harus memiliki STRA setelah melakukan adaptasi pendidikan.
(2) STRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. STRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1); atau
b. STRA Khusus.
(3) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada institusi pendidikan Apoteker di INDONESIA yang terakreditasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian STRA, atau STRA Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pelaksanaan adaptasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
