Correct Article 26
PP Nomor 51 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang INDIKASI GEOGRAFIS
Current Text
(1) Pengajuan gugatan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 57 ayat (1) dan Pasal 58 UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
a. setiap produsen yang berhak menggunakan Indikasi- geografis;
b. lembaga yang mewakili masyarakat; atau
c. lembaga yang diberi kewenangan untuk itu.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan gugatan untuk Indikasi-geografis berlaku secara mutatis mutandis ketentuan Pasal 80 UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
BAB X . . .
Your Correction
