Correct Article 19
PP Nomor 51 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang INDIKASI GEOGRAFIS
Current Text
(1) Tim Ahli Indikasi-geografis mengorganisasikan dan memonitor pengawasan terhadap pemakaian Indikasi- geografis di wilayah Republik INDONESIA.
(2) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Ahli Indikasi-geografis dapat dibantu oleh Tim Teknis Pengawasan yang terdiri dari tenaga teknis di bidang barang tertentu untuk memberikan pertimbangan atau melakukan tugas pengawasan.
(3) Tim Teknis Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dapat berasal dari:
a. lembaga yang kompeten melaksanakan pengawasan baik di tingkat daerah maupun ditingkat pusat;
dan/atau
b. lembaga swasta atau lembaga pemerintah non- departemen yang diakui sebagai institusi yang kompeten dalam melaksanakan inspeksi/pengawasan yang berkaitan dengan barang-barang yang dilindungi oleh Indikasi-geografis.
(4) Daftar tentang lembaga dan institusi yang telah diakui sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus selalu diperbaharui dan dimonitor oleh Tim Ahli Indikasi- geografis.
(5) Daftar tentang lembaga dan institusi yang telah diakui sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dapat diakses masyarakat umum dan digunakan sebagai acuan bagi Pemakai Indikasi-geografis.
(6) Tim Teknis Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibentuk oleh Direktorat Jenderal atas rekomendasi Tim Ahli Indikasi-geografis.
BAB VI . . .
Your Correction
