Correct Article 18
PP Nomor 51 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang INDIKASI GEOGRAFIS
Current Text
(1) Penghapusan Pemakaian Indikasi-geografis terdaftar dapat diajukan atas prakarsa Pemakai Indikasi-geografis yang bersangkutan.
(2) Dalam hal Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), maka Pemakai Indikasi-geografis terdaftar akan dicoret dari Daftar Umum Pemakai Indikasi-geografis dan kemudian akan dinyatakan sebagai tidak berhak untuk menggunakan Indikasi-geografis.
(3) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diputuskannya penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktorat Jenderal mengumumkan keputusan tersebut dalam Berita Resmi Indikasi-geografis.
Your Correction
