Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 51 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang INDIKASI GEOGRAFIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Tim Ahli Indikasi-geografis menyetujui suatu Indikasi-geografis dapat didaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), Tim Ahli Indikasi-geografis mengusulkan kepada Direktorat Jenderal untuk mengumumkan informasi yang terkait dengan Indikasi- geografis tersebut termasuk Buku Persyaratannya dalam Berita Resmi Indikasi-geografis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya usulan dari Tim Ahli Indikasi-geografis. (2) Dalam . . . (2) Dalam hal Tim Ahli Indikasi-geografis menyatakan bahwa Permohonan ditolak, dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya usulan dari Tim Ahli Indikasi-geografis, Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau melalui Kuasanya dengan menyebutkan alasannya. (3) Dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon atau Kuasanya dapat menyampaikan tanggapan atas penolakan tersebut dengan menyebutkan alasannya. (4) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya tidak menyampaikan tanggapan atas penolakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Jenderal MENETAPKAN keputusan tentang penolakan Permohonan tersebut dan memberitahukannya kepada Pemohon atau melalui Kuasanya. (5) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya menyampaikan tanggapan atas penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya tanggapan atas penolakan tersebut, Direktorat Jenderal menyampaikan tanggapan penolakan tersebut kepada Tim Ahli Indikasi- geografis.
Your Correction