Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 51 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang INDIKASI GEOGRAFIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Indikasi-geografis dilindungi selama karakteristik khas dan kualitas yang menjadi dasar bagi diberikannya perlindungan atas Indikasi-geografis tersebut masih ada.
Your Correction