Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 51 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang INDIKASI GEOGRAFIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Indikasi-geografis tidak dapat didaftar apabila tanda yang dimohonkan pendaftarannya : a. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum; b. menyesatkan atau memperdaya masyarakat mengenai: ciri, sifat, kualitas, asal sumber, proses pembuatan barang, dan/atau kegunaannya; c. merupakan nama geografis setempat yang telah digunakan sebagai nama varietas tanaman, dan digunakan bagi varietas tanaman yang sejenis; atau d. telah menjadi generik.
Your Correction