Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 51 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang INDIKASI GEOGRAFIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelanggaran Indikasi-geografis mencakup: a. pemakaian Indikasi-geografis yang bersifat komersial, baik secara langsung maupun tidak langsung atas barang yang tidak memenuhi Buku Persyaratan; b. pemakaian suatu tanda Indikasi-geografis yang bersifat komersial, baik secara langsung maupun tidak langsung atas barang yang dilindungi atau tidak dilindungi dengan maksud: 1. untuk menunjukkan bahwa barang tersebut sebanding kualitasnya dengan barang yang dilindungi oleh Indikasi-geografis; 2. untuk mendapatkan keuntungan dari pemakaian tersebut; atau 3. untuk mendapatkan keuntungan atas reputasi Indikasi-geografis; c. pemakaian . . . c. pemakaian Indikasi-geografis yang dapat menyesatkan masyarakat sehubungan dengan asal usul geografis barang itu; d. pemakaian Indikasi-geografis secara tanpa hak sekalipun tempat asal barang dinyatakan; e. peniruan atau penyalahgunaan lainnya yang dapat menyesatkan sehubungan dengan asal tempat barang atau kualitas barang yang tercermin dari pernyataan yang terdapat pada: 1. pembungkus atau kemasan; 2. keterangan dalam iklan; 3. keterangan dalam dokumen mengenai barang tersebut; 4. informasi yang dapat menyesatkan mengenai asal usulnya (dalam hal pengepakan barang dalam suatu kemasan); atau f. Tindakan lainnya yang dapat menyesatkan masyarakat luas mengenai kebenaran asal barang tersebut.
Your Correction