Correct Article 24
PP Nomor 51 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang INDIKASI GEOGRAFIS
Current Text
(1) Permohonan banding dapat diajukan kepada Komisi Banding Merek oleh Pemohon atau Kuasanya terhadap penolakan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), Pasal 10 ayat (3), Pasal 13 ayat (4), dan Pasal 22 ayat (5).
(2) Permohonan . . .
(2) Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Komisi Banding Merek dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6), Pasal 13 ayat (5), dan Pasal 22 ayat (6), dengan membayar biaya.
(3) Ketentuan mengenai permohonan banding Indikasi- geografis berlaku secara mutatis mutandis ketentuan Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34 UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek serta Peraturan Pelaksanaannya.
Your Correction
